PERTEMUAN 1: DEFINISI GENDER DAN FEMINISME

Menjelaskan mengenai definisi gender dan feminisme Gender bukanlah suatu istilah yang mengacu pada karakter biologis (seks) laki-laki dan perempuan secara fisik. Namun gender, menurut Mansoer Fakih, lebih merupakan ”sifat yang melekat pada laki-laki maupun perempuan yang dikonstruksi secara sosial maupun kultural.
” Definisi ini menunjukkan bahwa gender adalah sifat atau karakter maskulin dan feminin dimana keduanya dapat muncul baik pada laki-laki maupun perempuan. Maksudnya adalah seorang lakilaki tidak semata-mata identik dengan salah satu karakter yaitu maskulin, namun juga memiliki karakter feminin dalam dirinya.
Selain itu, definisi tersebut juga menegaskan bahwa gender adalah suatu produk dari konstruksi sosial budaya. Hal ini berarti konsepsi tentang gender dapat berbeda antar kelompok masyarakat dan berubah seiring dengan perkembangan zaman. Pada tahun 1920an, konsepsi gender dipahami sebagai suatu perbedaan (differences) antara laki-laki dan perempuan yang sifatnya atribut personal. Pada masa ini konsep gender sangat terkait erat dengan faktor fisik atau biologis. Perbedaan karakteristik fisik antara laki-laki dan perempuan menciptakan konstruksi peran dan fungsi sosial tertentu serta ekspektasi perilaku yang seharusnya ada atau melekat pada laki-laki atau perempuan. Akibatnya, jenis kelamin sebagai sebuah personal traits menghasilkan perbedaan peran sosial dan menentukan pembagian kerja yang berbeda bagi laki-laki dan perempuan.
Modul Gender dalam Sastra S1 Sastra Indonesia Universitas Pamulang 2 Hal ini menunjukkan bahwa memahami gender sebagai ”perbedaan” tidak lagi hanya terkait dengan hubungan personal tapi juga struktur sosial karena perbedaan gender telah melegitimasi ketidaksetaraan sosial yang lebih menghargai laki-laki daripada perempuan. Penyebab mengapa karakter maskulin mendapat nilai atau status yang lebih tinggi daripada karakter feminitas tidak hanya terkait dengan fakta perbedaan biologis tapi juga karena eksistensi struktur sosial yang melembagakan kontrol laki-laki terhadap perempuan. Pada tahap inilah perbedaan gender telah menciptakan ketidaksetaraan gender (gender inequality) dalam sistem ekonomi, sosial dan politik. Ketidaksetaraan gender akibat perbedaan jenis kelamin kian menjadi persoalan ketika hal tersebut mengakibatkan ketidakadilan gender.
Namun dalam perkembangannya, memahami persoalan ketidakadilan gender tidak lagi cukup hanya dengan konsep gender yang sifatnya dikotomis yaitu hanya melihat perbedaan laki-laki dan perempuan. Beberapa ilmuwan menganggap bahwa konsepsi gender sebagai suatu ”perbedaan” antara laki-laki dan perempuan seakan-akan melihat bahwa ketidaksetaraan dan ketidakadilan terjadi hanya pada satu jenis laki-laki dan satu jenis perempuan.
Maksudnya adalah konsep tersebut mengarah pada generalisasi akan karakteristik laki-laki dan perempuan serta tidak melihat keterkaitan atau relasi antara keduanya. R.W Connell, misalnya, berargumen bahwa konsepsi yang cenderung dikotomi ini tidak dapat menangkap kompleksitas gender dalam kehidupan manusia. Konsep gender seharusnya juga mampu mengakomodir fakta akan keberagaman dalam laki-laki maupun perempuan dan tidak secara mudah membuat dikotomi hanya antara dua jenis kelamin itu. Dalam konteks ini Connell menyoroti pluralitas dalam maskulinitas. Connell berargumen bahwa karakter maskulin tidaklah tunggal namun beragam dan terdapat hegemonic masculinity sebagai salah satu karakter maskulin yang mendominasi dan menghegemoni struktur dan sistem internasional sehingga memarginalkan karakter lainnya. Jika kembali dikaitkan dengan persoalan ketidakadilan gender maka Connell menegaskan bahwa korban ketidakadilan gender tidak hanya perempuan tapi juga laki-laki yang memiliki karakter maskulinitas tertentu.
Oleh karena itu sekitar tahun 1960an Connell dan ilmuwan lain seperti Jill Steans mengusulkan perubahan konsepsi gender dengan tidak lagi berkutat pada isu perbedaan antara laki-laki dan perempuan yang sifatnya dikotomis tapi lebih melihat relasi gender (gender relations) antar keduanya. Lebih jelasnya, Connell kemudian mendefinisikan gender sebagai ”a matter of the social relations within which individuals and groups act.” Steans juga mengartikan gender sebagai ”ideological and material relations” yang eksis diantara laki-laki dan perempuan. Kedua definisi ini menunjukkan bahwa konsepsi relasi gender tidak hanya mencerminkan hubungan personal dan sosial tapi juga hubungan kekuasaan dan simbolik. Konsep relasi gender, yang mengandung unsur kekuasaan dan simbolisasi, pada akhirnya mempengaruhi kompleksitas isu gender dalam studi dan praktek hubungan internasional. Manifestasi kedua unsur tersebut dalam hubungan internasional tidak hanya berupa material, tapi juga non material sehingga meningkatkan signifikansi perspektif gender dalam memahami politik internasional. Unsur kekuasaan dan simbolisasi dalam relasi gender yang bersifat non material dapat berupa diskursus teori dan paradigma dalam bahasa tertulis atau tidak tertulis. Dalam konteks ini, melihat isu relasi gender dalam hubungan internasional menjadi penting karena hubungan internasional sebagai suatu studi bertanggung jawab dalam ”the production of knowledge and discourse.” Studi hubungan internasional dikritik sebagai bias gender karena menghasilkan diskursus yang lebih mencerminkan dan mendorong pandangan dunia yang maskulin. Kritikan tersebut tercermin dalam berbagai studi yang dilakukan oleh generasi pertama feminis hubungan internasional yang hirau pada ”the nature of international relations”. Para feminis yang dikenal sebagai feminis analitis dan feminis normatif ini terlibat dalam debat ketiga (third debates) dalam hubungan internasional yang mengkritisi sisi ontologis dan epistemologis dari pendekatan positivitis. Rebecca Grant dan Kathleen Newland, misalnya, mengkritisi konsepsi positivitis dalam hubungan internasional yang tidak memasukkan pengalaman.
Perempuan sebagai subjek penelitian mereka dan mengkonstruksi teori-teori hubungan internasional dengan ”male eyes” serta menempatkan laki-laki sebagai satu-satunya aktor politik. Selain itu feminis lainnya J. Ann Tickner juga melakukan dekonstruksi terhadap teori-teori hubungan internasional dengan menguji konsep enam prinsip dari political realism yang diformulasikan oleh Hans Morgenthau dalam bukunya Politics Among Nations. Tickner berargumen bahwa cara Morgenthau menggambarkan dan menjelaskan politik internasional berakar pada perspektif maskulin. Selain dalam tataran studi hubungan internasional, perspektif gender juga penting untuk melihat praktek-praktek hubungan internasional karena dapat membantu memahami persoalan global kontemporer yang nyata (material) di banyak negara, misalnya isu pembangunan. Hal ini menjadi fokus perhatian feminis generasi kedua yang mengembangkan feminisme empiris. Mereka mengkritisi aktivitas hubungan internasional yang mengeneralisasi dan tidak membedakan implikasi pembangunan bagi laki-laki dan perempuan. Misalnya, sistem dan kebijakan ekonomi politik internasional yang berlaku di banyak negara ternyata telah menyebabkan terciptanya posisi subordinat pada perempuan.
Karena isu gender bukan hanya terkait dengan ketidakadilan terhadap perempuan tapi juga laki-laki, maka perspektif gender penting dalam membantu untuk merumuskan kebijakan yang tepat bagi masing-masing kelompok laki-laki dan perempuan sebagai respons atas berbagai persoalan global. Ketidakadilan gender dalam aktivitas hubungan internasional memiliki implikasi yang berbeda bagi laki-laki dan perempuan. Penjelasan di atas menunjukkan bahwa menggunakan gender sebagai category of analysis dalam studi hubungan internasional penting karena mampu membuka mata dan menawarkan cara pandang baru. Selain dari sisi hubungan internasional sebagai suatu studi, perspektif gender juga penting dalam memahami praktek-praktek ekonomi politik dan keamanan internasional yang mempengaruhi relasi gender antara perempuan dan laki-laki.




DAFTAR FUSTAKA:

Allen, Pamela. 2004. Membaca, dan Membaca Lagi: Reinterpretasi Fiksi Indonesia 1980-1995. Yogyakarta: Indonesiatera.

Budianta, Melani. 2004. “Teori Postkolonial dan Aplikasinya pada Karya Sastra”. Makalah Pelatihan teori dan Kritik Sastra, 27-30 Mei.

Damono, D.S. 2004. “Teori dan Aplikasi Sosiologi Sastra”. Makalah Pelatihan ateori dan Kritik Sastra, 27-30 Mei.

Djajanegara, Soenarjati. 2003. Kritik Sastra Feminis: Sebuah Pengantar. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Fakih, Mansour. 2005.

Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Fokkema, D.W. dan Elrud, K.I. 1998.

Teori Sastra Abad Kedua Puluh. Terj. J. Praptadihardja dan Kepler. Jakarta: Gramedia.

Keesey, D. 1993. Context for Critism. California: Mayfield Publishing Company. Pradopo, D.R. 2005.

Beberapa Teori Sastra, Metode Kritik, dan Penerpannya. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Sugihastuti, Suharto. 2005.

Kritik Sastra Feminis: Teori dan Aplikasinya. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sumarjdo, Jakob. 1999. “Ringkasan Sejarah Novel Indonesia”. Makalah Seminar Nasional Sejarah Sastra Indonesia, 5-6 Oktober.

Teew, A. 1988. Sastra dan Ilmu Sastra: Pengantar Teori Sastra. Jakarta: Pustaka Jaya.

Komentar